Polda Sultra Periksa Walikota Baubau, Pj Sekda, Darmawan: Laporan ini Yang Menjadi Objek itu Adalah Pak Walikota

    Polda Sultra Periksa Walikota Baubau, Pj Sekda, Darmawan: Laporan ini Yang Menjadi Objek itu Adalah Pak Walikota
    La Ode Darmawan Saat Memenuhi Panggilan Pemeriksaan Dari Pihak Polda Sultra. Kamis (24/08)

    BAUBAU - Walikota Baubau, La Ode Ahmad Monianse, Pj Sekda Munarwan, dan La Ode Darmawan selesai memenuhi pemeriksaan di kantor Reskrim Polres Baubau, kamis (24/08/2023). 

    Pemeriksaan ini terkait laporan pihak Sekda Baubau Dr. Roni Muhtar M.Pd diPolda Sultra  atas peristiwa dugaan tindak pidana bersama-sama menghalangi-halangi pejabat melaksanakan tugas yang sah (pasal 214 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 212 KUHP Jo.pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP) dan/atau bersama penghinaan kepada penguasa umum (pasal 207 KUHP jo. Jo pasal 316 KUHP jo. Pasal 55 ayat Ke-1 KUHP. 

    "Maaf baru buka HP... kami baru selesai periksa Pak Wali dan Ibu Sekda serta Pengacara pak Wali... di ruang Reskrim Polres Bau-Bau... ????", tulis Nazar penyidik Polda Sultra. 

    "Yang tadi ini kami periksa, terduga pelaku-pelaku utamanya, rencana lagi yang turut-turut sertanya, tapi kami diskusikan dulu siapa-2 yg akan kami panggil., " lanjutnya. 


    Sementara itu, pihak terlapor Darmawan saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan terhadap dirinya. 

    "pemeriksaan tadi itu kurang lebih tidak sampai satu jam, "jawabnya.

    Kata dia, pemeriksaan terhadap dirinya atas laporan pihak Dr Roni Muhtar.

    "pemeriksaannya itu Perihal ini Laporannya Pak Roni melalui kuasa hukumnya, ada dugaan tindak pidana menghalang-halangi beliau, dugaan tindak pidana menghalang-halangi Pak Roni untuk menjabat selaku sekda dikantor Walikota, " jelasnya. 


    "laporan ini yang menjadi objek itu adalah Pak Walikota, jadi kita yang lain ini selaku saksi untuk mengklarifikasi, "tambahnya.

    Darmawan menambahkan jika yang diperiksa bukan hanya dirinya. 

    "termasuk pj sekda, jadi yang menjadi saksi itu saya, Pj Sekda, Kasat pol pp, stelah itu Pak darusalam", jelasnya.

    Sampai diterbitkannya berita ini, Walikota Baubau La Ode Ahmad Monianse belum ada jawaban. 

    Sebelumnya, PTUN Kendari Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
    Menyatakan batal atau tidak sah : Keputusan Walikota Baubau Nomor :  101/I/2023, Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau, Tanggal 31 Januari 2023, atas nama Dr. RONI MUHTAR, M.Pd.

    Mewajibkan TERGUGAT  untuk mencabut Keputusan Walikota Baubau Nomor : 101/I/2023, Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau, Tanggal 31 Januari 2023, atas nama Dr. RONI MUHTAR, M.Pd.

    Mewajibkan TERGUGAT untuk Merehabilitasi atau Mengembalikan PENGGUGAT pada Jabatan Semula yaitu Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau.
    Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

    baubau sultra
    HARIANTO

    HARIANTO

    Artikel Sebelumnya

    Pihak Mabes dan Polda Sultra KeBaubau, Ada...

    Artikel Berikutnya

    Polda Sultra Periksa Walikota Baubau, Pj...

    Berita terkait